![]() |
| Saat pelaku di amankan |
Polresta Jayapura Kota,– Seorang pria yang diduga menjadikan narkotika golongan I jenis Ganja sebagai mata pencahariannya, seorang pria harus berurusan dengan hukum setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankannya di wilayah Abepantai, Distrik Abepura, Sabtu (16/05) sekitar pukul 13.00 WIT.
Terduga pelaku berinisial LL (25), diketahui merupakan warga Abepantai, diamankan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi rental PlayStation yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket besar ganja kering dengan total berat 58,44 gram yang disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, barang haram milik LL didapatnya dari seorang pria di seputaran kompleks Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Pelaku ini bahwa dirinya mendapatkan ganja miliknya dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya di seputaran Kompleks Argapura Pantai. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, tentunya tim akan lakukan pengembangan dari kasus ini,” tegas Kasat AKP Febry Pardede.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Ditempat terpisah Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepada para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.(*)
Penulis : Danu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar