
Kapolsek Jayapura Utara Akp Piter Kendek, S.Sos, MM ketika dihubungi Humas Polres Jayapura Kota via telpon seluler membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga mencuri taxi dengan inisial EH (26) tahun beralamat di Argapura belakang hotel 99 sedangkan korban pemilik kendaraan taxi tersebut adalah sdr. La Ade (35) tahun, pekerjaan Sopir taxi, alamat di dok V atas samping SMP I kelurahan Mandala Jayapura.
Pada awalnya korban saudara La Ade keluar rumah dengan tujuan hendak membersihkan kendaraan taxi tersebut yang sedang diparkir sebelumnya di samping rumah ternyata melihat taxinya sudah tidak ada di parkiran mobil maka seketika itu mengajak temannya untuk sama-sama mencari dan pada pukul 07.00 wit korban melihat taxi tersebut melintas di jalan dekat kompleks Asrama Polisi Base G Jln.Pasifik Indah dekat lapangan Rastra Sama SPN Jayapura, namun korban dan temannya takut menghentikan mobil taxi yang dikemudikan oleh pelaku saat itu dengan arah ke Jayapura, lalu keduanya mengikuti dari tanjungria sampai di dok VIII Jl. Sulawesi dekat SMP Sion langsung korban menghentikan mobil taxi yang dikemudikan oleh pelaku sambil meminta bantuan kepada anggota Polsek Jayapura Utara yang sedang melaksanakan tugas strong point pagi saat itu.Ungkap korban
Setelah pelaku berhasil di bekuk oleh anggota Polsek lalu diamankan bersama barang bukti ke Polsek Jayapura Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah yang bersangkutan mengambil mobil taxi milik korban saat itu.
Saat ini penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Utara sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tindak pidana pencurin dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kata Kapolsek Piter Kendek.
Penulis / Editor : Rumra
Publishr : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar