
Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekitar jam 10.00 wit saat warga sedang beraktifitas di ladang tiba-tiba datang 4 orang yang tidak di kenal sedang memasang patok besi diatas tanah warga yg merupakan
tanah eks transmigrasi yang telah bersertipikat seluas 12 Hektar. Dengan kejadian tersebut masyarakat melapor ke Bhabinkamtibmas Koya Timur untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut maka Bhabinkamtibmas Koya Timur melakukan pengumpulan bahan keterangan yang ada kaitanya dengan kejadian tersebut dan di dapat informasi bahwa patok besi di pasang oleh Sdr. Hanock Rollo. Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengundang para warga yang menjadi korban, Sdr. Hanock Rollo, Lurah, Ketua Rw untuk penyelesaian tanah tersebut. "
Dari hasil pertemuan pihak Sdr. Hanock Rollo mengira bahwa tanah tersebut adalah tanah adat.
Setelah tanah tersebut diketahui telah bersertipikat maka Sdr. Hanock Rollo mempersilahkan kembali warga untuk menggarap lahannya dan tidak akan mengganggu aktivitas warga saat berkebun.
Setelah diselesaikanya permasalah bahwa Sdr. Hanock Rollo dan warga sanggup menjaga kerukunan."Ucap Tanto.
"Harapan Ibu Lurah Koya Timur agar antara masyarakat adat dan warga Koya Timur saling menghormati dan menghargai serta menjaga kerukunan, apabila ada permasalahan harus diselesaikan secara arif dan bijaksana."Ujar ibu lurah.
Penulis / Editor : Rumra
Publishr : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar