Selasa, 03 Juli 2018

Polsek Japsel Kembali Serahkan Seorang Tersangka ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Polsek Jayapura Selatan kembali menyerahkan seorang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (03/07/18) Pukul 10.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa unit Reskrimnya telah menyerahkan seorang tersangka ke JPU karena berkas penyidikannya dinyatakan lengkap/P.21.


Kapolsek mengatakan, pria berinisial OR (21) Tahun warga Polimak ditahan di sel Mapolsek Jayapura Selatan dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

"OR melakukan Curas terhadap seorang pelajar yakni Renaldo (15) Tahun yang terjadi pada Selasa (03/04/18) Pukul 16.00 Wit bertempat di Polimak Genjer tepatnya dibelakang Ruko Distrik Jayapura Selatan," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kini OR telah diserahkan kepada Jaksa Penuntutnya untuk dilakukan proses selanjutnya ke Persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...