Rabu, 12 Juni 2019

Dinyatakan P21, Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan yakni JHM (22) dan FDW (22) ke Jaksa Penuntut Umum. Rabu (12/6) siang.

Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Polsek Abepura di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakmat, SH dalam keadaan lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan kedua tersangka diserahkan lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka telah nyatakan lengkap/P21.


"Dinayataka P21, sehingga penyidik kami menyerahkan tersangka JHM dan FDW kepada Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan,"ujar AKP Clief.

Kapolsek Abepura menerangkan, tersangka JHM dan FDW terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban Ishak Samuel Felle (56) yang terjadi pada hari jumat 8 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 wit di kampung yoka depan Den Zipur Waena.

"Untuk kasus pengeroyokan tersebut jumlah tersangka ada lima orang namun ketiga tersangka lainnya sudah kami terbitkan DPO yakni ET, BM dan AT,"terang Kapolsek.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...