Rabu, 20 November 2024

Polsek KPL Jayapura Limpahkan Tersangka Curas ke Jaksa

Penyidik saat menyerahkan Tersangka ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Basriman siang tadi menyerahkan seorang tersangka pria berinisial EH (28) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (20/11). 

EH dilimpahkan ke Jaksa lantaran berkas perkaranya atas Laporan Polisi tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan penyerahan tersangka EH tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H siang tadi di Kantor Kejaksaan. 

Kapolsek menerangkan, EH diproses hukum lantaran perbuatan yang dilakukannya yakni merampas tas korban bernama La Tari (42) secara paksa dengan memukul korban pada bagian bibir pada Sabtu (21/9) lalu sekitar Pukul 08.30 WIT di area parkiran Pelabuhan Laut Jayapura. 

Atas perbuatannya tersebut, EH dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan Jo Pasal 53 KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. 

"Usai diserahkan kepada Jaksa yang menangani perkaranya, EH langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura untuk selanjutnya menunggu persidangan di Pengadilan atas perbuatannya tersebut," pungkas Kapolsek KPL Jayapura AKP Rumboy.(*) 


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...