Senin, 28 April 2025

Di Abepura Seorang Nelayan Meninggal Dunia Saat Racik Bom Ikan

Polisi Beserta Masyarakat Saat Mengunjungi Mayat Korban

Polresta Jayapura Kota,- Seorang warga Abepura bernama Agus (44) harus meregang nyawa saat sedang merakit Bom Ikan (Dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II berlokasi di Rumah Balabu belakang Gunung Perumahan Ampera Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Minggu (27/4) pagi. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (28/4) pagi. 

Kapolsek mengatakan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban  sedang membuat Bom Ikan / Dopis dengan menggunakan serbuk dari Bom Mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II di sebelah rumahnya. 

"Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura," ungkap Kapolsek. 

Lebih lanjut terang Kapolsek, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari pihak Rumah Sakit terkait peristiwa tersebut. "Merespon hal tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara," tambahnya. 

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan / serpihan bom mortir. 

"Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II," ujar Kapolsek. 

Dirinya juga menambahkan, pihak Keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi dan korban juga langsung dimakamkan kemarin sore. 

"Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan, selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkas Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H.(*) 

Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...