Selasa, 09 September 2025

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 7,3 Kilogram

Saat Proses Pemusnahan Berlangsung

Polresta Jayapura Kota ,-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Kota Jayapura. Pemusnahan berlangsung pada Selasa, sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera, samping lapangan futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.(9/9/2025)

Barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai total 7.389,57 gram, hasil dari lima laporan polisi berbeda yang berhasil diungkap sejak bulan Mei hingga Agustus 2025. Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berasal dari wilayah Kota Jayapura maupun Papua New Guinea.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V Pardede, S.T.K., S.I.K., memimpin langsung kegiatan pemusnahan bersama penyidik Sat Narkoba, unsur pengawas internal (Siwas dan Propam), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka potensi penyalahgunaan bisa dicegah,” ujar AKP Febry.

Adapun barang bukti ganja tersebut berasal dari para tersangka, GM (6.434,75 gram), DSS (590,92 gram), SY (6,04 gram), JM . (58,46 gram), BP (299,4 gram).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan menghancurkan isi paket ganja di hadapan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua.

Penulis : tegar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Operasi Rasaka Cartenz, Peduli dan Merangkul Generasi Penerus Bangsa

Suasana Saat Mewarnai Bersama Polresta Jayapura Kota – Subsatgas Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz 2025 Polresta Jayapura Kota kembali menunjuk...