Jumat, 10 April 2026

‎Lagi, Mantapkan Efek Jera TP. Narkotika, Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB ke JPU ‎

Saat Tahap Dua Berlangsung

‎Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dengan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/4) siang. 

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap 1 (satu) berkas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka seorang pria berinisial (IH). 

‎Kasus ini merupakan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WIT di area Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.

‎Dalam perkara tersebut tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan.

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap proses selanjutnya di Kejaksaan dapat berjalan lancar hingga persidangan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Febry. 

‎Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura,” tambahnya.

‎Pada pukul 13.00 WIT, seluruh rangkaian kegiatan Tahap II dinyatakan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar dimana penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa bernama Yanuar Fihawiano, S.H.(*) 

‎Penulis : Dwis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

‎Lagi, Mantapkan Efek Jera TP. Narkotika, Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB ke JPU ‎

Saat Tahap Dua Berlangsung ‎Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam pen...