Jumat, 26 Maret 2021

Sat Reskrim Serahkan MAM ke Jaksa Atas Kasus Pencurian

Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ketika Menyerahkan Tersangka Kasus Pencurian
ke Kejaksaan Negeri Jayapura Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (26/3) Siang.

Pria berinisial MAM Alias Ajir (21) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan kini siap untuk disidangkan di pengadilan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, MAM Alias Ajir melakukan tindak pidana pencurian pada 21 januari 2021 lalu di seputaran hamadi.

"Pada bulan januari lalu MAM Alias Ajir bersama 2 rekan lainnya yang kini berstatus DPO melakukan pencurian di dalam mobil pada dini hari ketika korban sedang tertidur didalam mobil," Ungkap Kasat.

Ia menuturkan, MAM alias Ajir disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 117 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 januari 2021 dan kini berkasnya telah dinyatakan lengkap / P.21.

"Tersangka MAM Alias Ajir diserahkan ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H bersama barang bukti dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti," Ucap AKP Handry.


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...