Kamis, 08 Juli 2021

Ambil Sabu Di Jasa Pengiriman, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 4,65 Gram

Polresta Jayapura Kota - Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman di pasar lama distrik abepura. Rabu (7/7) siang. Alhasil satu orang perempuan berinisial AT berhasil diamankan beserta barang bukti. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (8/7) membenarkan hal tersebut. 

"AT diamankan tim opsnal kami saat mengambil barang bukti narkotika jenis sabu disalah satu jasa pengiriman," ujarnya. 

Lanjut Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku bahwa dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil paketan tersebut. Diketahui suami AT saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama. 

"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, " ucapnya. 

"Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika didalam lapas, " cetusnya. 

Mantan Kanit Tipikor ini pun menambahkan, AT masih dijadikan saksi dalam kasus ini sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta : Timnas U-23 Indonesia Sudah Cetak Sejarah dan Membanggakan di Piala Asian Cup U-23 Tahun 2024

Kapolresta saat melaksanakan nobar bersama Forkompinda dan tomas dan awak media Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Rastra Samara Pol...