Jumat, 11 November 2022

Polisi Bekuk Pelaku Curas di Jalan Baru, BB Milik Korban Turut Diamankan

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Abepura


Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Polsek Abepura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K berhasil membekuk seorang pria berinisial RG (40) atas Perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ia tak berkutik saat diamankan di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H membenarkan penangkapan terhadap RG tersebut.

Kapolsek mengatakan, penangkapan RG berdasarkan hasil penyelidikan unit reskrimnya atas Laporan Polisi Nomor : LP / 877 / XI / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 8 November 2022 tentang Curas terhadap korban bernama Mevalisa Marlin (25) warga Jalan Baru.

"RG berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat merupakan pelaku curas yang beraksi pada Selasa 8 November lalu sekitar Pukul 04.00 WIT, dimana ia masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur, kemudian korban kaget dan pelaku mengancam korban menggunakan parang agar tidak berteriak," terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah mengancam korban kemudian pelaku meminta uang namun korban mengatakan tidak ada, melihat handphone milik korban berupa Iphone 14 Promax dan Jam Tangan kemudian pelaku langsung mengambilnya dan kabur meninggalkan TKP.

"Kini RG telah mengakui perbuatannya tersebut melalui pemeriksaan dan sudah diamankan di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Ia pun akan tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Warna Putih Merk iPhone 14 Pro Max dan 1 Buah Jam Tangan Warna Putih Merk Alexander Crhistie beserta 1 Buah senjata tajam Jenis Parang / Golok yang digunakan pelaku.

"Atas Perbuatannya tersebut Pelaku disangakakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...