Tim Resmob Numbay saat mengamankan pelaku |
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Gde Aditya Krishnanda, S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (05/11) pagi.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis berinisial FW (22) yang mana dirinya diringkus oleh Tim Resmob Numbay beserta barang bukti di wilayah Argapura.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R warna hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.
Lalu pada saat pelapor keluar rumah tepatnya pukul 06.05 WIT didapati kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat parkir, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Tim Resmob Numbay yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berdasar hasil lidik mengarah ke seorang pelaku, kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1 x 24 jam bertempat di wilayah Argapura, selanjutnya Pelaku dan BB diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses sidik lebih lanjut," terang AKP Dewa.
Lanjutnya, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasanya dirinyalah yang melakukan aksi pencurian motor tersebut.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." tutup AKP Dewa.(*)
Penulis : Edgard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar