![]() |
| Saat Tahap II Berlangsung |
Polresta Jayapura Kota,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (05/06) Siang.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang diserahkan berinisial DBM (44), yang sebelumnya diamankan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap persidangan," ujar AKP Febry.
Lebih lanjut, AKP Febry menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara maksimal sebagai langkah untuk menekan angka kejahatan yang dipicu oleh narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura," tegasnya.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, sehingga dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)
Penulis : Danu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar