Senin, 22 Januari 2018

Satuan Narkoba Jaring Penyelundup Ganja di Area Pelabuhan

Jayapura,-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pelaku pengedar Narkotika jenis ganja antar kabupaten di pelabuhan penumpang laut Jayapura beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku yang dibekuk yakni EME (21) tahun, DK (31) tahun, dan AR (24) tahun dan dari tangan ketiga pengedar ganja berhasil diamankan  Narkotika jenis Ganja siap edar sebanyak 500 gram seharga sepuluh juta rupiah.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kepala Satuan Narkoba    AKP Agus Tianto,S.Sos saat dikonfirmasi diruang Release Humas Polres Jayapura Kota mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di waktu yang berbeda saat hendak menyelundupkan ganja melalui kapal laut dengan tujuan kabupaten Yapen, dan kabupaten Nabire.

“Ketiganya ditangkap saat hendak menaiki Kapal penumpang, dan dibekuk pada waktu  yang berbeda, dimana AR ditangkap (13/01/18), DK  ditangkap (18/01/18), sementara EME ditangkap (21/01/18) kemarin”, ungkap Kasat.

Kasat juga menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengungkapkan barang haram itu bukan milik pelaku, melainkan hanya titipan seseorang kepada masing-masing pelaku, dari keterangan mereka kami sudah kantongi beberapa nama dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", Tutur Kasat.

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...