Jumat, 29 Juni 2018

Penadah Motor Curian Dibekuk Polsek Abepura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Hendak diamankan pihak Kepolisian lantaran terlibat sebagai penadah motor hasil curian, seorang pria yang diketahui bernama AH (22) Tahun warga pos 7 sentani mengaku dirinya sebagai anggota TNI yang bertugas di Batalyon 756 Wamena.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,S.H.,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan penangkapan pelaku AH ketika motor yang dibelinya merupakan hasil curanmor diamankan oleh pihak kepolisian Polres Jayapura saat dikendarai adiknya diseputaran sentani, setelah didalami motor tersebut merupakan motor hasil curian dan memiliki laporan polisi di polsek Abepura.


“Saat didalami ternyata motor tersebut bukan miliknya melainkan motor milik kakaknya yang berada di Pos 7 sentani, saat hendak ditangkap dirumahnya AH mengaku dirinya merupakan anggota dari Batalyon 756, namun setelah berkoordinasi dengan anggota perwakilan ternyata yang bersangkutan bukan oknmun anggota TNI,” Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek dari hasil pemeriksaan motor yang dibelinya merupakan motor hasil curian yang telah dilaporkan hilang pada tanggal 29 Mei 2018 lalu, dimana motor tersebut dibeli seharga Rp.5 Juta dari rekanya.

“Sudah ada satu nama yang kami kantongi identitasnya dan saat ini masih didalami dan sementara untuk AH dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman 4 tahun penjara,” Tegas AKP Dionisius VDP Helan,S.IK.(*)

AM/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...