Senin, 20 Agustus 2018

3 Pelaku Pengeroyokan Pegawai KFC Waena Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura Kota telah menyerahkan 3 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (20/08) Pukul 12.30 Wit. 

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni NK, KT dan YK dimana mereka dimuka umum telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang / Pengeroyokan yang mengakibatkan korban Saeful Saleh (alm) pegawai KFC Mega Waena meninggal dunia.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kasat menuturkan, terhadap ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subsatgas Si-Ipar Terus Hadir, Edukasi Anak Papua Jadi Bukti Nyata Kepedulian Polri

Subsatgas Si Ipar Saat Memberi Materi Polresta Jayapura Kota,– Program edukasi Operasi Rasaka Cartenz 2025 kembali dilaksanakan oleh Subsatg...