Senin, 13 Agustus 2018

Polsek Abepura Serahkan PA Pelaku Curanmor ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan seorang pria berinisial PA Alias Paitu (19) warga Kotaraja ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/08/18) Pukul 11.30 Wit. 

PA sebelumnya ditangkap dan diproses atas tuduhan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di Mapolsek Abepura oleh Penyidik Unit Reskrim.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tentang penyerahan tersangka PA ke Jaksa karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap. 

Kapolsek menerangkan, PA ditangkap saat melintas didepan Polsek Abepura dan kena razia hingga ditanyakan terkait kepemilikan motor yang dibawanya kemudian diakuinya bahwa SPM yang dibawanya dicuri olehnya diseputaran Perumnas III Waena. 

"Kini PA telah diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti SPM Honda Supra nomor polisi DS 2784 AT milik Nur Huda untuk dilakukan proses selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.(*)

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Unras Terkait Statement Viral Wali Kota, Kapolresta "Jangan Mudah Terpengaruh Isu-isu Provokatif"

Kapolresta Saat Di Wawancara Polresta Jayapura Kota,- Antisipasi isu yang berkembang terkait aksi unjuk rasa dalam rangka menyikapi statemen...