Jumat, 02 Oktober 2020

Penyidik Narkoba Serahkan Tersangka Pemilik Shabu ke Kejaksaan

Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan
Tersangka SA Ke JPU
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Pria berinisial SA (34) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu bersama barang buktinya diserahkan penyidik satuan narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (02/10) siang.

Ia diserahkan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 0,3 gram karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 (lengkap).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan penyerahan tersangka tersebut dan diterima oleh jaksa bernama Rachma Tulus Soeharta, S.H.

"Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.

Dirinya juga menambahkan, untuk diketahui SA yang merupakan warga Hamadi sebelumnya ditangkap pada bulan juni lalu diseputaran Kali Acay Abepura karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,3 gram dan karena itu dilakukan proses penyidikan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...