Senin, 11 Januari 2021

EP Warga PNG Diserahkan ke JPU Bersama BB Ganja Oleh Penyidik

Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ketika Menyerahkan Satu Tersangka Narkotika
Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Polresta Jayapura Kota,- Seorang warga PNG berinisial EP (20) diserahkan penyidik satyan reserse narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (11/1) Siang.

EP merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan oleh tim opsnal polresta jayapura kota memiliki narkotika golongan I jenis ganja di seputaran Kampung Enggros pada bulan Oktober tahun lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan EP ke pihak kejaksaan yang diterima langsung oleh jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H.

"Penyerahannya disertai dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 9,4 Gram dan 1 (satu) buah tas bertuliskan "SPECS" berwarna biru tua," Ungkapnya.

Ia juga menambahkan, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan maka EP kami serahkan bersama barang bukti ke jaksa yang menangani guna dilanjutkan ke proses penyidikan selanjutnya di sidang pengadilan.

"Atas perbuatannya, EP kami sangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," Tegas Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...