Jumat, 20 Juni 2025

Polresta Ungkap Temu Mayat di Depan Lapangan Tembak Otonom, Begini Kronologisnya

Kasat Reskrim Saat Sesi Wawancara

‎Polresta Jayapura Kota,– Seorang pria berinisial DM (21) alias Hengki warga Abepura ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

‎Dimana dirinya nekat menjarah barang-barang milik seorang korban bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) yang alami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor bertempat disekitar Jembatan Youtefa pada Selasa (10/6) malam lalu, lalu kemudian ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura lantaran ditinggalkan oleh pelaku di TKP. 
‎Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 20 Juni 2025. Korban yang bernama Bruno tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi kejadian penemuan mayat yang merupakan tempat pelaku meninggalkan korban. 
‎Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H menjelaskan peristiwa itu melalui jumpa pers kepada awak media di Mapolresta, Sabtu (21/6) siang. 
‎Kasat menerang bahwa, kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku, DA alias Hengki, bersama rekannya (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah.
‎"Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan," ungkap AKP Kasat Reskrim AKP Dewa.
‎Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku dan rekannya langusng mengangkat korban ke atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian berniat membawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.
‎"Namun, di pertengahan jalan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom kotaraja, kemudian setelah itu pelaku memggasak sepeda motor dan handphone milik si korban," imbuhnya.
‎Pelaku menduga korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya di lokasi korban ditemukan. "Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit HP dan sepeda motor Honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya. Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Keesokan harinya korban Ditemukan sudah Meninggal Dunia, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT," Terang Kasat Reskrim. 
‎"Polsek Abepura segera yang merespon kejadian itu langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dibackup oleh tim resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota," .kata Kasat Reskrim.
‎Mejelaskan motif Pelaku, AKP Dewa menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.
‎Akibat perbuatannya tersebut, pelaku DA alias Hengki terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun," tutup AKP Dewa.(*) 
‎Penulis: Danu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Polresta Cegah Peredaran 3.056 Pil Koplo

Tersangaka Saat Diamankan Oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota,- Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali ...