Jumat, 03 Desember 2021

Terancam 9 Tahun Penjara, AS Diserahkan ke Kejaksaan

AS Tersangka Pencurian Ketika Menyerahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota limpahkan seorang pria berinisial AS (22) atas perkara pencurian yang dilakukannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (3/12) siang.

"Benar bahwa siang ini penyidik sat reskrim telah melimpahkan satu berkas perkara pencurian bersama tersangkanya yakni AS beserta barang bukti," ungkap Kasat.

Lanjutnya menerangkan, atas perbuatannya AS disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"AS melakukan tindak pidananya pada kamis 14 oktober 2021 dini hari dirumah milik korban bernama fauzi disekitar entrop sesuai laporan polisi nomor : LP/B/1235/X/Spkt/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2021," imbuhnya.

Ia pun menambahkan, penyerahan tersangka AS bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Jayapura Selatan Himbau Para Tukang Ojek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polsek Japsel saat menyambangi warga Polresta Jayapura Kota,- Jaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jayapura Selatan, personel Polsek Jayap...