Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan. |
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M membenarkan penyerahan tersangka SH tersebut ke pihak Kejaksaan.
"Tersangka SH kami serahkan melalui Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H bersama barang buktinya," terang AKP Handry.
Ia pun menambahkan, Pencabulan yang dilakukan tersangka SH terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar Pukul 19.30 Wit diseputaran Kotaraja Distrik Abepura dengan menyentuh payudara korban melalui ketiaknya dan menyentuh kemaluan korban dengan kaki ketika korban sedang jongkok.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH kami sangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutup AKP Handry.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar