Kamis, 18 Desember 2025

Wujudkan Profesionalisme Penyidik, Polresta Gelar Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

polresta gelar sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru

Polresta Jayapura Kota,– Dalam rangka menyongsong diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 mendatang, Polresta Jayapura Kota menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi para penyidik dan pengemban fungsi penegakan hukum. 


‎Kegiatan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIT bertempat di Hotel SIP Azana, Kota Jayapura.

‎Kegiatan diikuti oleh para Kasat pengemban fungsi penegakkan hukum, Kanit Reskrim/ Narkoba/ Lantas, serta personel penyidik jajaran Polresta Jayapura Kota dengan jumlah peserta kurang lebih 87 personel.

‎Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dimana dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam implementasi aturan baru tersebut.

‎"KUHP dan KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah pembaharuan hukum pidana nasional. Kita sebagai aparat penegak hukum harus siap memahami setiap norma baru, prosedur baru, serta memastikan penerapannya secara profesional sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Kapolresta.

‎Selain materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas koordinasi CJS dalam penegakan hukum serta kesiapan menghadapi aturan baru.

‎Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya konkret Polri dalam pembinaan SDM Polri khususnya penyidik, guna meningkatkan pemahaman hukum dan kemampuan profesional dalam menangani perkara pidana.

‎"Kami berharap agenda ini menjadi bekal penting bagi para penyidik dan Penyidik Pembantu guna menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan, serta semakin memperkuat kualitas pelayanan penegakan hukum Polri di tengah masyarakat," kata Kapolresta.

‎Dalam arahannya juga Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di tengah peralihan regulasi pidana nasional.

‎"Pagi ini kita melaksanakan sosialisasi tentang peraturan KUHP dan KUHAP terbaru. Diharapkan rekan-rekan sekalian bisa kembali melakukan update, memperdalam pemahaman, dan menjadi semakin profesional dalam melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum," ujarnya.

‎Lebih lanjut Kapolresta mengingatkan bahwa masih banyak ketentuan baru yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, sehingga kesiapan para penyidik sangat diperlukan.

‎"Kita berharap rekan-rekan yang mengikuti kegiatan ini betul-betul menyiapkan diri, karena banyak hal dalam KUHP baru yang tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama. Penyelesaian harus segera dilakukan karena kita dikejar waktu, sehingga profesionalisme rekan-rekan sangat diharapkan," tegasnya.

‎Kapolresta juga meminta para peserta mencermati setiap materi dan membuat poin-poin pembelajaran pribadi.
‎"Dengan sosialisasi ini, paling tidak masing-masing pribadi sudah bisa membuat pointer dan learning point terkait KUHP dan KUHAP terbaru, karena ini akan menjadi dasar kita dalam bekerja dan ruang penerapannya cukup besar," tambahnya.

‎Menutup arahannya, Kapolresta mengingatkan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi pelapor. "Intinya satu, masyarakat datang ke kantor polisi untuk melapor dengan harapan mendapat kepastian atas persoalannya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau digantung. Ini harus kita jaga bersama," tutup Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.

‎Giat sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian materi dari dua narasumber yang di undang yakni, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Bapak Takas Simanjuntak, S.H., M.H., yang memaparkan tentang penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP baru.

‎Selanjutnya untuk narasumber kedua yaitu, Narasumber kedua yakni Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Bapak Dr. Martinus Mambaya, S.H., M.Hum yang menyampaikan materi terkait perubahan norma pidana, sejarah lahirnya KUHP nasional, penambahan jenis pidana dan pemidanaan, serta masuknya konsep living law sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.(*) 

‎Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Pra Operasi Lilin Cartenz-2025, Kapolresta Undang Stakeholder Terkait

latihan pra operasi lilin cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah digelar Latihan Pra Operasi...