![]() |
| Saat Press Release Berlangsung |
Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan barang milik korban kebakaran di kawasan Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terlapor.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/9/2026).
Kapolresta menerangkan, kebakaran yang melanda permukiman warga pada Senin (31/8/2026) siang tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk melakukan pencurian. Di tengah kepanikan warga yang berupaya menyelamatkan diri dan harta benda, para pelaku justru diduga mengambil barang-barang milik korban di sekitar lokasi kejadian.
“Delapan orang yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta. Kedelapan tersangka masing-masing berinisial FA (27), YA (33), RP (35), ZT (40), OA (28), RA (42), SA (26), dan LA (40).
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial BS (34) mengetahui bahwa tempat usahanya telah dijarah sekitar pukul 18.00 WIT. Padahal, lokasi usaha korban tidak terkena dampak langsung dari kobaran api. Setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai sejumlah barang yang hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima Polsek Jayapura Utara tertanggal 4 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 unit kulkas merek Sharp dengan berbagai tipe dan warna dan 1 unit freezer yang diduga kuat diambil dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan situasi musibah untuk melakukan tindak pidana. “Situasi musibah seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk saling membantu dan menjaga sesama, bukan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Saat ini kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya ketika terjadi musibah atau bencana. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serta tidak memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.(*)
Penulis : Edgard
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar