Senin, 23 November 2020

Ancaman Hukuman 12 Tahun, FA dan SA Diserahkan Penyidik ke Jaksa

Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Ketika Menyerahkan Tersangka
Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan kasusnya masing-masing siang tadi Senin (23/11) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik satuan narkoba Polresta Jayapura Kota.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni FA (23) atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan SA (34) atas kepemilikan narkotika jenis shabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh masing-masing jaksa yang menangani.

"FA dan SA diserahkan ke jaksanya masing-masing berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang kami kirimkan atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan selanjutnya," Ungkap Kasat.

Ia lanjut menuturkan, FA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atas perbuatannya memiliki narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara SA atas kepemilikan narkotika jenis shabu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama maksimal 12 tahun penjara," Pungkas Kasat Narkoba.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...