Jumat, 06 November 2020

Kasat Resnarkoba : 2 Tersangka Dengan Kasus Berbeda Siang Ini Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan
Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum
Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota kembali menyerahkan 2 (dua) orang tersangka atas kepemilikan narkotika kepada jaksa penuntut umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Penyerahan dilakukan secara virtual atau online mengingat kini masih masa pandemi Covid-19.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat ditemui diruang kerjanya (Jumat, 6/11) siang membenarkan penyerahan kedua tersangka atas perkaranya masing-masing.

Kasat mengatakan, dua tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap yakni DM (26) atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 241,6 gram, sementara tersangka lainnya ialah FA (25) karena didapati mempunyai narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,2 gram.

"Tersangka DM diserahkan bersama barang buktinya dan diterima jaksa bernama Marlini, S.H, sedangkan FA diserahkan kepada jaksa Natalia Ramma, S.H," Ungkap Iptu Julkifli. 

Kini keduanya telah resmi menjadi tahanaan pihak kejaksaan sambil menunggu waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing di sidang pengadilan.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...