Senin, 28 Desember 2020

Langgar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Satgas Covid-19 Kota Berikan Sanksi

Salah Satu Cafe Yang Terkena Penindakan Sanksi Denda Oleh
Satgas Covid-19 Kota Jayapura

Polresta Jayapura Kota - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata. Minggu (27/12) siang. 

Kegiatan itu di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira polresta Jayapura kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 personil. 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si ketika di konfrimasi pagi tadi (28/12) mengatakan kemarin siang tim satgas covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai hamadi dan cibery holtekam. 

"Dari hasil penertiban tersebut, tim satgas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 cafe, 3 kegiatan/acara di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker" Ujarnya. 

Lanjut AKBP Supraptono, untuk 5 cafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan menimbulkan kerumunan. 

"Sedangkan 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di pantai hamadi karena tidak mempunyai izin maupun  rekomendasi dari satgas covid-19 kota Jayapura, dimana yang kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang cukup banyak, " Terangnya. 

AKBP Supraptono menuturkan, kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di kota Jayapura seusai instruksi Walikota Jayapura. 

"Ini seiring dengan kebijakan pemerintah dan walikota kota berharap agar di awal tahun 2021 kota Jayapura harus menjadi zona hijau covid-19, "ucapnya.

Wakapolresta menghimbau kepada masyarakat kota Jayapura agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan kota Jayapura menjadi zona hijau. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...