Minggu, 17 Oktober 2021

Polsek Abepura Serahkan Pelaku Penganiayaan ke JPU

Penyidik Polsek Abepura Saat Menyerahkan Tersangka Penganiyaaan ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Penganiayaan yang Direncanakan dan Berakibat Luka Berat terhadap korban, seorang pria berinisial H diserahkan penyidik unit reskrim polsek abepura ke pihak kejaksaan, Rabu (13/10) pagi.

Penyerahan pelaku H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-1728 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 08 Oktober 2021.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka H tersebut.

Ia menuturkan, H sebelumnya diproses di unit reskrim polsek abepura berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 821 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 14 Agustus 2021.

"Dimana sesuai laporan polisi tersebut diketahui pelaku H melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban Budiman pada bagian paha dengan menggunakan pisau sehingga membuat korban mengalami luka dalam dan harus diambil tindakan operasi," ucap Kapolsek.

Tambahnya, pelaku H diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang dari mata pisau ke ujung gagang sekitar 38 cm dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H.

"Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...