Senin, 13 Oktober 2025

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 36,83 Gram

Pelaku Saat Di Lokasi Pemusnahan

Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka menegakkan hukum Dan memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Ganja Seberat 36,83 gram, berlokasi di di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, Senin (13/10) Siang.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka IN (17) dan SI (20).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Febry Pardede.

Dengan terlaksananya pemusnahan tersebut, Polresta Jayapura Kota berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta mendukung Polri dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*) 

Penulis : Danu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subsatgas Si-Ipar Terus Hadir, Edukasi Anak Papua Jadi Bukti Nyata Kepedulian Polri

Subsatgas Si Ipar Saat Memberi Materi Polresta Jayapura Kota,– Program edukasi Operasi Rasaka Cartenz 2025 kembali dilaksanakan oleh Subsatg...