Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura siang tadi menyerahkan 4 tersangka atas 4 kasus ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P. 21, Senin (03/12/18).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan keempat tersangka oleh penyidiknya ke pihak Kejaksaan.
Kapolsek menuturkan, keempat tersangka yakni LN (29), T (35), LA (29) dan MW (19) dimana LN, T dan LA disidik atas kasus dan korban yang sama dengan pidana Penadahan, sementara MW dipidanakan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
"Kepada LN, T dan LA disangkakan Pasal 480 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dimana ketiganya melakukan penadahan barang curian milik korban H. Lantoro dari tangan Tersangka H (39) yang telah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan atas perbuatan pencurian yang dilakukannya," Ungkap Kapolsek Abepura.
"Sementara untuk MW yang telah melakukan penganiayaan terhadap Marthen dengan menggunakan parang kami kenakan Pasal 351 Ayat (1) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar