Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Muara Tami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Waris, SH didampingi dua personil melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan 3 tersangka ke JPU bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (3/5).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Muara Tami AKP Pieter Kalahatu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan pagi tadi penyidik kami menyerahkan ketiga tersangka yakni GF (31), MT (27) dan YT (34) kasus pengeroyokan dan kepelimilikan bahan peledak tanpa ijin ke Jaksa Penuntut Umum/JPU.
"Penyerahan ketika tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negari Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21,"ujar AKP Pieter.
Kapolsek menerangkan, tersangka GT dan MT terlibat kasus pengeroyokan pada hari sabtu 9 Maret lalu dengan melakukan pengeroyokan terhadap korban Yuliana Sam serta kepemilikan senjata tajam tanpa ijin berupa 2 buah busur panah, 25 anak panah, sebilah parang, 2 buah panah yang terbuat dari kayu yang ujungnya terbuat dari besi runcing.
"Sedangkan tersangka YT terlibat kasus membawa dan menguasai bahan peledak tanpa ijin berupa 12 butir amunisi aktif caliber 9 mm serta 1 butir amunisi aktif caliber 5,56 mm," terang Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, ketiga tersangka saat ini sudah menjadi rana Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses lanjut hingga ke persidangan.
"GF dan MT dijerat pasal 170 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan tersangka YT dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,"pungkas AKP Pieter Kalahatu, SH. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar