Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - HN (21) warga hamadi tanjung akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setalah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (3/5) pagi pukul 10.15 wit.
Penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayapura Kota diterima oleh Jaksa Penunutut Umum Junjungan P. Aritonang, SH., MH.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan, HN diserahkan karena adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Dengan dinyatakan P21, HN pagi tadi sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,"ujar Kasat Resnarkoba.
AKP Hanafi menerangkan, HN (21) terlibat kasus narkoba jenis ganja yang ditangkap pada hari senin tanggal 25 Februari 2019 lalu di belakang Hotel Asia Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
"Selain mengamankan tersangka HN, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar dengan berat 21,6 Gram," terangnya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, saat ini HN kami sudah kami serahkan dan HN sekarang sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan untuk diproses sampai ke persidangan.
AKP MBY. Hanafiah ini pun menambahkan, atas perbuatannya HN dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar