![]() |
| pada saat penyerahan tersangka |
Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial GW (23) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/10/2026) pagi.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (17/8/2026), sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Tanjung Ria, Dok IX Kampung Tengah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan tangan yang menggenggam sebuah kunci motor ke arah bibir korban hingga mengakibatkan luka sobek,” Ujar Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Fauzar Rivaldy, S.H.
Kapolsek menambahkan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan hukuman selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis: Tegar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar