Pelaku Penganiayaan Beserta Pencurian Ketika Dibekuk Opsnal Polsek Jayapura Utara |
Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial RA Alias Ronsa (28) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Apotik Dok IX Kali Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya (Sabtu, 31/7 siang) membenarkan penangkapan RA tersebut.
Kapolsek menuturkan, penangkapan RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 204 / VII / 2021 / Papua / Resta Jayapura / Sek Japut, tanggal, 29 Juli 2021 tentang Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.