![]() |
Pelaku Saat Di Serahakan |
Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Abepura menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan seorang laki-laki berinisial AI (18) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (25/08) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, S.I.K, ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Marlini Adtri, S.H., M.H.
"Tersangka AI terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor milik korban, Sdri. Maria Dwi, di kawasan belakang Koramil Abepura," ujarnya.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses Tahap II ini meliputi Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi PA 3854 JI, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Kapolsek Abepura menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap laporan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Penyerahan tersangka ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani tindak pidana yang merugikan warga," Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling 7 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar