Jumat, 08 Juli 2022

Dua Tersangka Curas Diserahkan Polsek Japsel ke JPU

Kedua Tersangka Saat Diserahkan ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Berkas dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksanya, dua tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial DM dan SW diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (8/7) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H mengatakan, keduanya di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / III / 2022 / Sek Japsel, tanggal 29 Maret 2022 tentang Curas yang terjadi di Jembatan Youtefa sekitar Pukul 05.30 Wit.

"Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor : B - 875  / R.1.10.4 / Eoh.1 / 06 / 2022 / Kejari, tgl 30 Juni 2022, berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka kedua tersangka kami limpahkan," tutur Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua pelaku diketahui mengambil barang-barang milik korban termasuk 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha X Ride 125 Warna Merah Hitam secara paksa menggunakan kekerasan.

"Atas perbuatannya tersebut keduanya disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 Dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 9 (Sembilan) Tahun dimana penyerahan keduanya kepada Jaksa bernama Achmad Kobarubun, S.H," pungkasnya.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satgas Pangan Polresta Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras SPHP Kepada Masyarakat

Saat Kegiatan Berlangsung Polresta Jayapura Kota,– Dalam rangka menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok m...