Senin, 03 Oktober 2022

Polsek Abepura Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.


Polresta Jayapura Kota,- Seorang Pria tersangka Penganiayaan berinisial M (34) diserahkan Penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/10) pagi.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka M ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).

Kapolsek menerangkan, tersangka M diproses hukum atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya terhadao korban bernama Siti (27) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 649 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 6 Agustus 2022.

"Penganiayaan yang dilakukan tersangka M terjadi di rumah kost milik korban bealamat di belakang Pasar Youtefa Distrik Abepura pada Senin (1/6) sekitar jam 2 pagi dengan cara menendang korban di bagian kaki sebelah kanan sehingga membuat korban alami memar di kakinya," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut tersangka M terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan karena disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kapolsek pun menambahkan, tersangka M diserahkan oleh Penyidik Aipda Djems Ur didampingi Brigadir Haswan Hasan kepada Jaksa bernama Rakhmat, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satgas Pangan Polresta Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras SPHP Kepada Masyarakat

Saat Kegiatan Berlangsung Polresta Jayapura Kota,– Dalam rangka menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok m...