Pelaku saat diamankan di Mapolsek KPL |
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan, sebanyak 210 liter miras lokal jenis Sopi tak bertuan yang diduga berasal dari Kota Ambon berhasil diamankan pihaknya saat diangkut oleh buruh pelabuhan.
Tak hanya itu, ketika melakukan pengawasan penumpang naik keatas kapal, pihaknya berhasil mengamankan dua pria calon penumpang kapal yakni EK (20) dan SN (17) karena saat diperiksa didapati narkotika jenis Ganja sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang.
"Seperti biasanya, untuk minuman keras yang ditemukan, pemiliknya sudah tidak ada di lokasi karena melakukan pemantauan dari jauh, bila tertangkap mirasnya maka ia pun akan kabur menghilang. Sedangkan untuk pemilik Ganja keduanya tak berkutik saat didapati empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Ganja," ujarnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek KPL Jayapura bersama dengan barang bukti miras jenis Sopi sebanyak 210 liter.
"Kedua pelaku yakni EK dan SN bersama barang buktinya langsung kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, keduanya diterima oleh Bripka Septian dan Bripda Irzan dari Satuan Narkoba Polresta," kata Kapolsek.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang bukti berupa Ganja yang ditemukan pada mereka. "Kini keduanya sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap keduanya terkait asal mula barang haram tersebut," tandasnya.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar