![]() |
| Saat Foto Bersama |
Polresta Jayapura Kota,- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua melakukan kegiatan Supervisi Pelayanan Publik di Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Rabu (12/11) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Pratama II Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Sussy Hapsyahri L, S.P., didampingi Asisten Pratama V, Veronika Pankratia Matubongs, S.IP., MPPM dan diterima langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K didampingi Para Pejabat Utama yang mengemban fungsi Pelayanan Publik.
Giat yang berlangsung di Aula Mako Polresta Jayapura Kota tersebut dimulai dengan sambutan Kapolresta KBP Fredrickus yang diawali dengan memberikan apresiasi atas kunjungan Tim Ombudsman yang dinilai menjadi momentum penting bagi Polresta Jayapura Kota dalam mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Tim Ombudsman. Kegiatan ini menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan transparan,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Asisten Pratama II Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Sussy Hapsyahri L, S.P., dalam arahannya menjelaskan bahwa supervisi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan memastikan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian tetap berjalan sesuai standar nasional.
“Kami tidak hanya menilai kelengkapan fasilitas, tetapi juga konsistensi sikap petugas, budaya kerja, serta dampak langsung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Usai ramah tamah dan sesi foto bersama, tim Ombudsman melakukan pengecekan langsung terhadap tiga fungsi sentral pelayanan kepolisian di Polresta Jayapura Kota, yakni pada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Seksi Pengawasan (Siwas).
Dari hasil supervisi, diketahui bahwa untuk penataan dan pengelolaan pelayanan sudah berjalan dengan cukup baik. Sedangkan pada fungsi Siwas, tim menilai pengawasan internal telah dilaksanakan secara optimal dan saat ini Ombudsman masih menunggu dokumen pendukung maladministrasi tahun 2024 dalam bentuk digital.
Kegiatan supervisi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berjalan lancar dan diakhiri dengan evaluasi singkat antara tim Ombudsman dan pihak Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman dengan melakukan perbaikan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dan sosialisasi internal secara rutin agar seluruh personel memahami pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen.(*)
Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar