Kamis, 13 November 2025

Penyidik Reskrim Polresta Limpahkan Pelaku Spesialis Penadah Motor Curian ke Kejari Jayapura ‎

Tersangka Saat Di Serahkan Ke Jaksa

‎Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang tersangka pria berinisial FHC (21) warga Arso 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (12/11) pagi. 

‎Sebelum diserahkan, FHC telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku penadah motor hasil curian dan diproses hukum. Pelimpahan dilakukan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jane Waromi, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H membenarkan penyerahan tersangkanya FHC tersebut. 

‎Kasat Reskrim menerangkan, Tersangka FHC sebelumnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Resmob Numbay saat pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II pada bulan Oktober lalu. Dimana dari hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan 10 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek yang saat itu masih berada dalam penguasaan pelaku.

‎Kompol Dewa Ditya juga menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku menjadikan kegiatan penadahan motor curian tersebut sebagai mata pencaharian utama karena tergiur dengan keuntungan dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.

‎“Dari pemeriksaan, FHC mengaku telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari pelaku lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga pasaran, dimana keuntungan dari hasil penjualan itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kompol Dewa. 

‎Adapun pelaku utama kasus pencurian motor, yakni MY dan rekan-rekannya, yang juga masuk dalam Target Operasi Sikat Cartenz, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.

‎"Tersangka FHC dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil kejahatan turut disertakan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Jayapura untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ujar Kompol Dewa. 

‎“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, baik pelaku utama maupun penadah, karena tanpa penadah, tindak pidana pencurian tidak akan berkembang. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.(*) 

‎Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Satresnarkoba Polresta Limpahkan Dua Tersangkanya ke Kejaksaan

 ‎ Pelaku saat di serahkan ke jaksa  Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tig...