Senin, 27 Juli 2026

Polresta Jayapura Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Saat Penyerahan Berlangsung

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap dua perkara tindak pidana narkotika, Senin (27/7) Siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara pertama yakni penyerahan tersangka E.L terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan atas kejadian yang berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT di Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah tas ransel warna abu-abu hitam, satu buah tas noken warna cream, serta satu kantong plastik ukuran besar warna hitam.

Berdasarkan hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, berat barang bukti narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 159,09 gram. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, perkara kedua yakni penyerahan tersangka A.R terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan atas kejadian yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 21.15 WIT di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu, dua buah songkok warna hitam, satu buah kardus warna coklat, beberapa kemasan plastik, potongan lakban warna hitam, serta satu unit handphone merk POCO X3 GT warna hijau.

Dari hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, berat barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4,2819 gram. Tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui proses hukum yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berjalan dengan aman dan lancar. Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif.(*)

Penulis : Danu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Jayapura Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Saat Penyerahan Berlangsung Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penyerahan tersang...