Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - HDM (23) warga Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan tersangka kasus percobaan pencurian dengan kekerasan akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (4/10) siang pukul 11.00 wit.
Penyerahan terangka HDM beserta barang bukti satu unit SPM Honda Beat dan satu unit handphone merk Vivo Y91 ke Jaksa Penunt Umum dilaksanakan oleh penyidik pembantu Aipda Petrus Madila, SH, Bripka I Made Dwi Permana, SH dan Briptu Noveldy C. Samallo
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21.




