Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyerahan satu tersangka yakni AFA (20) kasus kepemilikan narkotika golongan Ini jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (12/6) sore.
Penyerahan tersangka AFA (20) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan sore tadi sekitar pukul 16.00 wit penyidik kami telah menyerahkan tersangka AFA ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.




