Polresta Jayapura Kota - Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada hari Kamis (13/8) pagi, laksanakan eksekusi sebidang tanah dengan luas 9841 M2 yang terletak di Jalan Feri Kompleks Yayasan Pendidikan 45 Entrop Distrik Jayapura Selatan, antara pemohon eksekusi Sabir Djapara melawan Termohon Eksekusi Hadrwarti Djapara dan Administrasi Djapara.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Frederik Padalingan didampingi juru sita pengganti Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pengFlora Erlina, SH.




