Kamis, 11 April 2019

Jual Togel Pemuda Berusia 25 Tahun Ditangkap Polisi


Tribaratnews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – I pemuda berusia 25 tahun warga Gajah Putih Distrik Jayapura Selatan tidak berkutik ketika diamankan anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota lantaran kedapatan mejual kupon putih (Togel), Kamis (11/4) siang pukul 12.10 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK menuturkan pelaku I ditangkap saat sedang melakukan aktifitas pejualan togel di Jalan masuk APO samping Mall Jayapura.

Dari tangan pelaku Kata AKP Sugeng, Tim Opsnal kami berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.2.793.000, tiga lembar kertas sio, 12 lembar kupon angka hasil penjualan togel, nota, pulpen dan kalkulator.


“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (11/4) sore.

Ia menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktifitas percudian.

“Pelaku ditangkap ketika sedang menjalankan aktifitas perjudian. Ketika diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” tuturnya.

Kasat Reskrim ini pun menambahkan atas perbuatannya pemuda berusia 25 tahun itu kini telah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...