Selasa, 02 April 2019

Tsk MRMH Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban MD, Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Akhirnya tersangka MRMH alias Rochky (23) kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Steven Septian Meage meninggal dunia diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/4) siang.

Penyerahan tersangka MRMH alias Rockhy oleh penyidik Polsek Abepura di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan adanya surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara MRMH alias Rockhy dinyatakan lengkap.


"Setelah dinyatakan P21, tersangka beserta barang bukti di serahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,"kata Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia terjadi pada tanggal 15 Februari 2019 pukul 21.00 wit bertempat di jalan Kedamaian Kotaraja Grand Distrik Abepura.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya diproses persidangan di Pengadilan,"ujar AKP Cleif.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, tersangka MRMH alias Rockhy dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...