Jumat, 05 Juni 2020

Sat Resnarkoba Serahkan Satu Tersangka Ke Jaksa Melalui Online

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyerahan satu tersangka yakin KR alias Aken (22) kasus kepemilikan narkotika golongan I Jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (5/6) siang. 

Penyerahan tersangka KR alias Aken (22) dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi mengatakan siang tadi sekitar pukul 12.00 wit, penyidik kami telah menyerahkan tersangka KR alias Aken ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online. 


"Kami menyerahkan tersangka secara online lantaran saat ini dalam masa pandemi covid-19, sehingga kami mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura, " Ujarnya. 

Lanjutnya kata Iptu Julkifli, tersangka KR alias Aken telibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. 

Ia pun menerangkan, dimana penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat sehingga pada hari selasa (14/1) lalu tim berhasil menangkap tersangka di jalan jeruk nipis kotaraja distrik Abepura dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 43,57 gram. 

"Atas perbuatannya tersangka KR alias Aken dijerat pasal 111 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," Beber Iptu Julkifli Sinaga. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...