Jumat, 11 Maret 2022

Gagal Lakukan Pencurian, AM Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Tersangka Saat Diserahkan Penyidik ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan tersangka berinisial AM (18) atas tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/3) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka AM tersebut ke Jaksa, penyerahannya karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kapolsek menuturkan, atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, tersangka AM disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka AM diproses di sat reskrim polresta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/147/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 25 Januari 2021 dengan korban yang melaporkannya bernama Kartini (21)," tutur Kapolsek.

Lanjutnya, diketahui pada tanggal sesuai laporan polisi, AM bersama rekannya mengambil tas milik korban saat berkendara melintas di depan Taman Mesran Kota Jayapura, melihat tas miliknya diambil, korban kemudian mengejar kedua tersangka hingga kedua tersangka terjatuh dari motornya di tanjakan Werf Argapura kemudian diamankan oleh warga setempat namun rekannya kabur melarikan diri.

"Dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka AM diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka oleh penyidik, Jaksa dan tersangka," tutupnya.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...