Jumat, 07 Oktober 2016

KURIR NARKOTIKA JENIS SHABU TERJARING PETUGAS

Dengan kesigapan dan keseriusan anggota satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk  satu lagi pelaku yang diduga sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis shabu-shabu di Jln. Raya Abepura tepatnya di depan jalan SMU empat Entrop distrik Jayapura Selatan, pada hari,Selasa, 05/10/2016 pukul 11.15 wit.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota team opsnal Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Kuswanto, SH, adapun pelaku yang berhasil terjaring saat itu adalah saudara dengan inisial TR alias N ( 43 tahun) warga Jl. Belut IV Waena distrik Heram kota Jayapura, saat kasus tersebut di release oleh Kapolres Jayapura Kota Akbp Marison Tober Hamonangan Sirait, SIK, MH di ruang aula Polres Jayapura Kota menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis shabu yaitu pada awalnya sekitar pukul 10.45 wit pelaku dari rumahnya di waena menuju daerah seputaran weref kelurahan Numbay distrik Jayapura Selatan dengan mengendarai sepeda motor dan mendatangi salah satu jasa pengiriman barang yang menurut pengakuanya bahwa disuruh oleh seseorang sebagai pemilik barang paketan yang hendak diambil dan pelaku juga mengakui bahwa barang paketan yang hendak diambil tersebut didalamnya terdapat narkotika jenis Shabu yang dikirim oleh seseorang dari Makassar. Setelah pelaku selesai mengambil barang paketan dari jasa pengiriman kemudian kembali hendak  menuju Waena namun karena petugas Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pergerakan pelaku lalu melakukan pembuntutan dan tepat sesampainya di depan jalan SMU empat entrop distrik Jayapura Selatan pelaku diberhentikan lalu ditanyakan tentang barang paketan yang barusan saja diambil dari jasa pengiriman karena barang tersebut mencurigakan dan sesuai dengan data yang diperoleh dari masyarakat maka pelaku dan barang paketan tersebut digiring ke Polres Jayapura Kota dan setelah dibuka oleh pelaku sendiri dan dilakukan pemeriksaan secara teliti terhadap isi paketan berisikan kain sarung sebanyak 10 lembar dan diantara 4 lembar kain sarung tersebut diselipkan 24 bungkus narkotika jenis Shabu dengan berat 28,4 gram.Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku tentang pemilik barang tersebut, namun diakui bahwa barang tersebut milik seseorang dan dia hanya disuruh untuk mengambilnya.Pelaku juga mengakui bahwa sudah dua kali menjemput barang paketan yang sama.
Modus yang sering digunakan untuk mengelabui petugas yaitu barang paketan yang dikirim menggunakan alamat palsu dan diperkirakan barang sudah tiba lalu mengecek ke jasa pengiriman dan menanyakana barang yang dikirim dengan alamat yang disebutkan bila sudah ada maka langsung dibawa kepada pemilik dengan mendapatkan bayaran Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) akunya.
Saat ini anggota team opsnal masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis Shabu tersebut untuk menjaring pelaku utama, sedangkan pelaku TR alias N saat ini menjalani pemeriksaan  dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (jr/ryg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...